Poligini vs Poliandri
Gila…., sinting.… itu ungkapan yang keluar dari mulut Pak Siahaan mendengar hal itu. Kalau Poligini/Poligami itu sudah banyak kita dengar tapi kalau ini???? Cerai itu yang akhirnya keluar dari mulut Pak Siahaan yang merasa telah dipermalukan dan terhina dengan kelakuan sang istri.
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami (atau istri, sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi Agama Islam memperbolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu sampai empat orang wanita dengan persyaratan laki-laki tersebut harus mampu berbuat adil kepada wanita-wanita yang dinikahi
Poliandri = Zina.Praktek poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan. Keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.
Dalam syariat Islam, jangankan poliandri, melamar wanita yang sedang dalam lamaran orang lain pun hukumnya haram. Termasuk melamar wanita yang sudah dicerai suaminya, selama masa iddah belum selesai, juga haram hukumnya. Apalagi sampai menikahi isteri orang, maka keharamannya dua kali lipat